URnews

Komnas PA Desak Tersangka Pelecehan Seksual di SMA SPI Segera Ditahan

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Agustus 2021 17.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Desak Tersangka Pelecehan Seksual di SMA SPI Segera Ditahan
Image: Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Dok. Pribadi)

Surabaya - Setelah Polda Jatim menetapkan JE (49), pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual, kini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar tersangka segera ditahan. Komnas PA pun meminta agar kasus ini bisa segera masuk ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Jumat (6/8/2021). Kepada wartawan di Surabaya, Arist berharap agar JE segera ditahan dan seluruh berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap dan masuk persidangan.

“Langkah berikut saya kira adalah bagaimana kami mengawal kasus ini supaya segera mungkin Polda Jatim menyerahkan berkas-berkas dan dokumen, termasuk terduga pelaku yang ditetapkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Arist di Surabaya, Jumat (6/8/2021).

“Kami berharap JPU juga segera mungkin menetapkan JE itu kelengkapan administrasinya (P21) sehingga bisa dilakukan proses penuntutan untuk diserahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Arist pun mengaku pihaknya siap untuk selalu mendukung dan terus mengawal kasus ini sehingga para korban segera mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus mem-backup Polda Jatim supaya sesegera mungkin tersangka diserahkan ke JPU dengan tentu menyampaikan berkas-berkas yang sudah lengkap. Kami juga akan menguatkan agar JPU sesegera mungkin menetapkan lengkap berkasnya,” tegasnya.

Arist pun berharap kasus ini bisa segera selesai. Sebab jika berlama-lama pihaknya khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti ataupun kabur.

“Kekhawatiran kami kalau itu berlama-lama kasusnya, terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti atau bisa juga lari ke luar negeri,” kata Arist.

“Peristiwa ini kami harapkan tidak akan terjadi lagi di Jawa Timur, tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya pada sekolah-sekolah yang berasrama,” pungkasnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, JE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/8/2021). Ia diduga telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sejumlah anak didiknya di SPI.

Menurut catatan Komnas PA, ada 14 anak yang menjadi korban dari kasus ini. Namun dari jumlah tersebut hanya enam yang menjadi korban aksi bejat JE, sementara delapan lainnya menjadi korban kekerasan dan eksploitasi ekonomi dari oknum lainnya di sekolah tersebut. Sebanyak 14 anak itu pun dipastikan telah mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait