URnews

Jaksa Balas Sebutan Dungu dan Pandir oleh Habib Rizieq

Anisa Kurniasih, Rabu, 31 Maret 2021 13.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jaksa Balas Sebutan Dungu dan Pandir oleh Habib Rizieq
Image: Habib Rizieq Shihab Sumber (YouTube Front TV)

Jakarta - Jaksa penuntut umum menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, dalam kesempatan tersebut jaksa menyinggung eksepsi Habib Rizieq yang dianggap menghina mereka.

Jaksa juga menyinggung tentang revolusi akhlak yang digagas Habib Rizieq dan menilai sikap Habib Rizieq tidak sesuai dengan seruan revolusi akhlak.

"Majelis hakim yang terhormat dan penasihat hukum yang kami hormati, terdakwa serta pengunjung sidang yang juga kami hormati, sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya pada pembacaan eksepsi, Rizieq menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam. Ia menyebut jika ormas yang dibangunnya yakni FPI tidak pernah melakukan aktivitas pascabubar akhir tahun lalu. 

“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” kata Rizieq salam sidang eksepsi Jumat (26/3).

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," lanjutnya.

Jaksa pun membeberkan sikap Habib Rizieq yang dinilai bertentangan dengan statusnya sebagai imam besar. 

1617172901-sidang-rizieq-Shihab.jpegSumber: Suasana sidang Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (tangkapan layar YouTube PN Jaktim)

"Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya," ungkap JPU.

"Pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT, dan membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Habib Rizieq dan tim pengacara. Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum, dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima, atau ditolak, dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," tegas jaksa.

Majelis hakim pun mengatakan akan menyampaikan putusan terkait eksepsi Habib Rizieq pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait