URnews

Kasus Mafia Tanah, Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Putri Rahma, Selasa, 16 Agustus 2022 20.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Mafia Tanah, Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Image: Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke ART. (PMJ News)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis hukuman 13 tahun penjara kepada mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda artis Nirina Zubir.  Riri Khasmita dan Edrianto dipidana atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena saat ini tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Nirina Zubir tidak menghadiri sidang tersebut dan hanya terlihat sang suami yaitu Ernest Coklat dan kakak dari Nirina Zubir, Fadhlan Karim.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Hakim Ketua Syarifudin Ainor Rafiek di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Barat pada Selasa (16/8/2022).

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian” katanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana masing-masing penjara 13 tahun dan denda masing-masing sebesar 1 miliar,” tambah Syarifudin Ainor.

Kedua terdakwa tersebut dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto telah dituntut oleh jaksa selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait