URnews

Kasus Paspampres Diduga Perkosa Kowad Kostrad, Panglima TNI: Suka Sama Suka

Nivita Saldyni, Jumat, 9 Desember 2022 16.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Paspampres Diduga Perkosa Kowad Kostrad, Panglima TNI: Suka Sama Suka
Image: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (YouTube/ Jenderal TNI Andika Perkasa)

Solo - Fakta baru di balik kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap Kowad Kostrad di Bali pada pertengahan bulan lalu terungkap.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut, kasus itu ternyata bukan pemerkosaan karena tidak dilakukan atas paksaan.

"Dari pemeriksaan, ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan di Solo, Kamis (8/12).

Menurut Andika, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Terlebih bukan hanya satu kali, namun dilakukan berulang.

"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali. Beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, oknum Paspampres dan Kowad Kostrad yang terlibat sama-sama dijerat Pasal 281 tentang kesusilaan. Mereka tak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga dipecat.

"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," pungkasnya.

Sebelumnya seorang oknum Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER. Insiden itu diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Kemudian Mayor BF ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer TNI setelah diperiksa Makassar, Sulawesi Selatan. Ia kemudian ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait