Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad di Bali Segera Disidang Militer

Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyebut perwira paspampres berpangkat mayor yang memperkosa seorang prajurit wanita dari Divisi Infanteri (Divif) 3 Kostrad di Bali akan menghadapi pengadilan militer. Sebelumnya mayor paspampres berinisial BF tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo, pelaku akan diproses hukum secara polisi militer. Dia akan disidik dan diadili dalam sidang militer.
“Kasus sedang dalam proses penyidikan, di TNI tidak ada sidang etik,” ujar Chandra.
“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh polisi militer sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” imbuhnya.
Namun Chandra belum menjelaskan lebih lanjut ancaman hukum yang akan dihadapi perwira tersebut.
“Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan”.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, meminta agar pelaku pemerkosaan diberi hukuman tegas. Jenderal bintang empat itu juga meminta agar si anggota paspampres dipecat.
“Pertama, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.