URnews

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Terancam Dipecat

William Ciputra, Jumat, 2 Desember 2022 11.47 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Terancam Dipecat
Image: Ilustrasi perkosaan. (Pixabay)

Jakarta - Seorang perwira TNI berpangkat mayor yang bertugas di salah satu detasemen Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita dari Divisi Infanteri (Divif) 3 Kostrad. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Urbanasia, perwira berpangkat mayor itu berinisial BF. Ia melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial Letnan Dua Caj GE pada pertengahan November 2022 lalu di Bali. 

Kabar pemerkosaan tersebut dibenarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Menurutnya, pelaku kini sudah diproses hukum. 

“Sudah, sudah pross hukum, langsung,” kata Andika dalam pernyataan yang dikutip Jumat (2/2/2022). 

Andika menjelaskan, saat ini BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum awal dilakukan di Makassar karena korban bagian dari Divisi III Kostrad. 

Namun demikian, kata Andika, proses berikutnya akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelakuka bertugas di Paspampres yang berada di bawah Mabes TNI. 

Selain itu, Andika juga menuntut agar pelaku tidak hanya diproses pidana tapi juga dipecat dari kesatuan. 

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat,” tegas jenderal bintang empat ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait