URnews

Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Nivita Saldyni, Rabu, 23 Maret 2022 12.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Dilimpahkan ke Kejari Ciamis
Image: Moge milik pengendara yang tabrak dua anak kembar diamankan di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA)

Bandung - Proses hukum kasus pengendara motor gede (moge) Harley Davidson gang tabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat terus berjalan. Kasus yang ditangani oleh Polres Ciamis itu pun telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

"Sudah tahap 1, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis," kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/3/22).

Zanuar mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Ciamis pada Senin (21/3/2022). Nantinya, pihak kejaksaan yang akan menindaklanjuti berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, dua pengendara moge Harley Davidson berinisial APP dan AW menabrak dua anak kembar bernama Hasan dan Husen saat melintas Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (12/3/22).

Dua bocah berusia delapan tahun itu awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Namun saat salah satu dari mereka menyebrang, tiba-tiba seorang pengendara moge muncul dan menabraknya.

Tak lama, satu anak lainnya ditabrak pengendara lain saat diduga mencoba menyelamatkannya kembarannya. Akibat kejadian itu, Hasan dan Husen tewas di tempat.

Berdasarkan barang bukti yang sah, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi, Polres Ciamis pun menetapkan kedua pengendara moge itu sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan dikenakan ancaman enam tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait