URnews

Menteri Tersangka Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Kata Pengamat Hukum

Eronika Dwi, Rabu, 17 Februari 2021 17.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menteri Tersangka Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Kata Pengamat Hukum
Image: Ilustrasi Hukuman Mati. (Foto: Pixabay/ianwakefield1967)

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

Hal itu, Edward menyebut, karena mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat (pandemi COVID-19), dan mereka melakukan kejahatan tersebut dalam jabatan.

Menanggapi pernyataan Wamenkumham, pengamat hukum pidana, Tris Haryanto, sependapat dan mendukung. Pasalnya, kedua mantan menteri tersebut memang memiliki alasan pemberat sebagaimana yang disebutkan Wamenkumham.

Menurutnya, kedua mantan menteri tersebut bisa dikenakan hukuman mati yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bunyi Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dijelaskan, keadaan tertentu di sini adalah sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya. 

Misalnya, pada waktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Penggelapan dana bantuan untuk masyarakat yang menderita akibat pandemi pantas digolongkan sebagai korupsi 'dalam keadaan tertentu'," ujar Tris saat dihubungi Urbanasia, Rabu (17/2/2021).

Untuk Memberi Efek Jera  

Tris juga menilai, penerapan hukuman mati tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera para pelaku tindak korupsi dalam situasi pandemi seperti saat ini.

"Oleh karena itu, untuk menimbulkan efek jera, kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," jelas Tris.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy bersama enam orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 25 November 2020.

Lalu, 10 hari kemudian atau 6 Desember 2020, KPK menangkap Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait