URnews

Kasus Private Party di Depok, Penyelenggara Akui Tak Kantongi Izin

Ahmad Sidik, Rabu, 8 Juni 2022 18.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Private Party di Depok, Penyelenggara Akui Tak Kantongi Izin
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (PMJ News)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa penyelenggara pesta terbatas (private party) di salah satu perumahan mewah di Depok. Acara yang tidak memiliki izin ini dihadiri ratusan peserta yang masih berusia belasan.

"(Terkait pembubaran private party di Depok) berapa orang sudah diambil keterangan, termasuk penyelenggara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip laman Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).

Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak penyelenggara mengakui bahwa kegiatan pesta itu tidak memiliki izin kepolisian.

"Ya, penyelenggara mengakui tidak mengantongi izin. Itu kegiatan kawula muda saja," ujarnya.

Ini menindaklanjuti penggerebekan sebelumnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Menurut Zulpan, setiap kegiatan yang mengundang keramaian sejatinya wajib memiliki izin dari kepolisian. Apalagi, melibatkan event organizer dan memungut biaya keikutsertaan. Ia juga menyinggung seharusnya acara seperti itu tidak diselenggarakan di perumahan.

"Kalau (pesta) dalam kapasitas mengundang keluarga nggak perlu, paling dari RT setempat saja. Tetapi kalau ini event organizer ini harus ada izinnya, apalagi clubbing itu kan harus di kafe dan harus ada izinnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulpan memastikan polisi tidak menemukan adanya pesta seks maupun narkoba dalam di sana.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami unsur pidana terkait penyelenggaraannya. "Nanti unsur pidananya di mana nanti penyidik yang mendalaminya," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait