URnews

Kasus Promosi Miras Holywings, Polisi Duga Masih Ada Tersangka Lain

Nivita Saldyni, Selasa, 28 Juni 2022 16.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Promosi Miras Holywings, Polisi Duga Masih Ada Tersangka Lain
Image: Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).

Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan lewat promosi minuman beralkohol gratis dari Holywings.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut pihaknya kini menggandeng menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga Puslabfor Polri untuk memeriksa temuan barang bukti yang telah disita penyidik.

"Hingga saat ini kami masih bekerja sama dengan Dirsiber maupun Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP, seperti PC komputer, laptop, termasuk juga handphone milik para tersangka," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Sementara sebuah ruangan di Kantor Pusat Hollywings yang berlokasi di Tangerang Selatan yang diduga menjadi TKP telah dipasang garis polisi. Lokasi itu diduga jadi tempat berdiskusi para tersangka untuk merumuskan desain promosi terkait.

"(Pemasangan garis polisi) Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut," jelas Budhi.

Budhi menambahkan, penyidik juga menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini yang masih berkeliaran. Namun hingga saat ini penyidik masih mencari alat bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka terkait kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Mereka adalah EJD (27) selaku direktur kreatif, NDP (36) selaku desain program, DAD (27) pembuat desain promosi yang viral, EA (22) tim admin yang memposting poster promosi ke media sosial, AAB (25) social media officer, dan AAM (25) admin tim promo yang memberi request.

Para tersangka mengaku promosi ini dilakukan untuk menarik pengunjung ke outlet Holywings. Khususnya ke outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait