URnews

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ini Daftarnya!

Ahmad Sidik, Senin, 27 Juni 2022 19.30 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ini Daftarnya!
Image: Ilustrasi - Holywings Bar di Jakarta. (Dok. Holywings Indonesia)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan lantaran ditemukannya bukti pelanggaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, pencabutan izin itu sudah berdasarkan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings yang telah dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, sertakan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny, mengutip laman Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Di sisi lain, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menerangkan pihaknya telah bekerja sama dengan DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Kemudian dari gabungan tersebut, ditemukan beberapa kesalahan yang menjadi dasar rekomendasi pelanggaran.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pengamatan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” terang Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dijalankan oleh operasional sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usaha.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk minuman beralkohol, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” jelas Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait