Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Polisi Tetapkan Kacab Bank Maybank Sebagai Tersangka

Jakarta - Beberapa waktu lalu, viral berita terkait uang Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl yang raib disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Tak tanggung-tanggung, uang yang raib tersebut senilai Rp 20 miliar. Hingga saat ini, Winda meminta bantuan berbagai pihak.
Bahkan, Winda juga telah mengaku menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dengan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade yang berinisial A sebagai tersangka kasus raibnya uang tabungan sebesar Rp 20 miliar, milik Winda Earl.
"Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan dan sudah menetapkan A sebagai pelaku," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka, termasuk penerima aliran dana.