URnews

Korban Bertambah, Kerugian Akibat PT Jouska Capai Rp 15 Miliar

Eronika Dwi, Kamis, 12 November 2020 15.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Korban Bertambah, Kerugian Akibat PT Jouska Capai Rp 15 Miliar
Image: Istimewa

Jakarta - Kuasa hukum korban PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Rinto Wardana kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk membuat laporan baru terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.

Rinto memaparkan beberapa temuan baru mengenai kasus ini, seperti update mengenai jumlah korban dan kerugian yang meningkat dari sebelumnya hanya Rp 1 miliar dengan 10 korban.

"Setelah kami melapor tanggal 3 September oleh 10 orang kemudian setelah itu bergabung kepada kami 25 korban sehingga korban total yang bergabung ke saya untuk saya dampingi adalah sekitar 35 orang," kata Rinto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).

Dari total 35 orang korban tersebut, Rinto mengatakan, kerugian diperkiraan mencapai Rp 13,81 miliar. Korban dengan kerugian terbesar ada di angka Rp 3 miliar, sementara terkecil Rp 25,5 juta.

"Kerugian terbanyak sebesar Rp 3 miliar 100 juta. Sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah 25.541.000. Nah, ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian yang berdasarkan informasi dari para korban," paparnya.

Selanjutnya Rinto juga mengklaim adanya lima orang korban baru terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Jouska dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Kemarin itu ada kelompok kedua dari korban sekitar lima orang menelpon saya memberikan info ke saya mereka akan menunjuk saya untuk menjadi lawyer mereka untuk membuat laporan baru," jelas Rinto.

Rinto menambahkan, laporan baru dari lima orang itu akan disisipkan tindak pidana insider trading itu soal pasar modal.

Maka, dari keseluruhan jumlah korban total kerugian bertambah menjadi sekitar Rp 15 miliar dari sebelumnya Rp 13,81 miliar.

"Total kerugian kira-kira mencapai Rp 15 miliar," ujarnya.

Menurut Rinto, kemungkinan besar kalau bukti-bukti ini semakin kuat, pihaknya kemungkinan besar akan melakukan laporan baru, terutama Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal.

"Nah ini ancaman hukum ada 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. Ini akan menjadi perhatian khusus kami," kata Rinto

Tak sampai di situ, berdasarkan temuan tim kuasa hukum, ditemukan bahwa Jouska dan afiliasinya dalam grupnya ternyata tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Oleh karena itu, Rinto menuturkan, pihaknya akan menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami akan menyurati BEI, OJK dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan bahwa terdapat peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Jouska di mana mereka melakukan praktek illegal bidang keuangan," pungkas Rinto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait