URnews

Kasus SMA SPI, LPSK: Ada 10 Orang Terlindung, Tidak Semua Berstatus Korban

Nivita Saldyni, Sabtu, 7 Agustus 2021 06.31 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus SMA SPI, LPSK: Ada 10 Orang Terlindung, Tidak Semua Berstatus Korban
Image: SMA Selamat Pagi Indonesia, Batu - Jatim (Foto: Antara)

Jakarta - Sekitar 10 orang saksi dan korban kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

"Sekitar 10 orang (terlindung) kalau tidak salah dan tidak semuanya berstatus korban," kata Edwin saat dikonfirmasi Urbanasia, Jumat (6/8/2021) malam.

Baca Juga : Fakta-fakta dan Kronologi Dugaan Kasus Pelecehan Siswa di Sekolah SPI

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan ada sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya untuk melindungi 10 orang tersebut. Mulai dari perlindungan fisik, pendampingan dalam proses hukumnya, termasuk fasilitas restitusi atau ganti rugi. Ia pun mengaku pihaknya siap melakukan trauma healing untuk terlindung jika memang dibutuhkan.

"Kalau memang ada kebutuhan untuk masalah trauma, masalah psikis, kami punya rehabilitasi psikologis yang bisa kami berikan kepada mereka," pungkasnya.

Baca Juga : Polda Jatim Resmi Tetapkan Pemilik Sekolah SPI sebagai Tersangka 

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama JE (49), pemilik SMA SPI di Kota Batu, Jawa Timur pada akhir Mei 2021. Dalam laporan tersebut, JE diduga telah melakukan aksi bejat itu sejak 2009 kepada belasan anak didiknya.

Berdasarkan laporan dan barang bukti yang ada, JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Polda Jatim, Kamis (5/8/2021) lalu. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait