URnews

Kata Dewan Pers soal Telegram Kapolri: Jangan Sampai Beda Tafsir

Anisa Kurniasih, Selasa, 6 April 2021 15.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kata Dewan Pers soal Telegram Kapolri: Jangan Sampai Beda Tafsir
Image: Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri yang diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Kapolri perlu menjelaskan lebih detail lagi terkait isi telegram tersebut.

Menurut Arif, Polri harus menjelaskan apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal/kehumasan di lingkungan kepolisian. 

“Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir. Terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum,” ujar Arif Zulkifli kepada Urbanasia.com, Selasa (7/4/2021).

Seperti diketahui, dalam poin-poin surat Telegram itu Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan. Hal itu tercantum dalam poin pertama Telegram tersebut.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Telegram Kapolri itu yang dilansir pada Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, penerbitan Telegram itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. 

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depan," kata Brigjen Rusdi.

Meski begitu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait