URnews

Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Anisa Kurniasih, Selasa, 6 April 2021 13.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi
Image: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri. 

Mengutip PMJ News, Telegram tersebut bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan. Hal itu tercantum dalam poin pertama Telegram tersebut.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Telegram Kapolri itu yang dilansir pada Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menambahkan, penerbitan Telegram itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. 

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depan," kata Brigjen Rusdi.

Meski begitu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.

Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait