URnews

Kata Komnas PA Soal Permintaan Putri Candrawathi Jadi Tahanan Khusus

Itha Prabandhani, Sabtu, 3 September 2022 16.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kata Komnas PA Soal Permintaan Putri Candrawathi Jadi Tahanan Khusus
Image: Istimewa

Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut Putri Chandrawathi tak layak minta jadi tahanan khusus.

Sebelumnya diketahui, Pengacara Putri meminta agar Penyidik Polri tidak melakukan penahanan, dan menjadikan Putri sebagai tahanan rumah. Hal itu menimbang unsur kemanusiaan dan demi anak.

"Saya tidak tahu apa maksud aktivis Anak SM yang diperkuat oleh permohonan pengacaranya meminta penangguhan penahanan dan meminta tahanan khusus. Sementara Putri Chandrawaty istri sang Jenderal Bintang Dua itu, masih dalam status tersangka dan belum ditahan. Bagaimana bisa terjadi usulan itu, sementara Istri Sambo saja belum ditahan oleh penyidik, sekalipun Putri istri mantan Kadiv Propam itu dalam status tersangka," ucap Arist dalam keterangan tertulis yang diterima Urbanasia, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Arist, jika keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi tak mampu memberikan perlindungan terhadap anak, mereka bisa meminta perlindungan khusus dari Pemerintah.

Arist menyebut bahwa Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak tahun 1989 telah menjamin perlindungan hak anak di belahan dunia dari segala bentuk eksploitasi, baik eksploitasi ekonomi, seksual, termasuk kekerasan anak dari serangan seksual, fisik, perundungan, penelantaran, penganiayaan, dan diskriminasi. Hal tersebut juga berlaku terhadap anak-anak di Indonesia, tanpa diskriminasi.

Untuk mewujudkan hak-hak anak tersebut, di Indonesia ada empat pilar yang diberi tanggung jawab oleh ketentuan undang-undang, yakni orang tua dan keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Dengan demikian, anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi juga berhak mendapat perlindungan, jika mereka mengalami kekerasan, perundungan, dan stigma atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya.

“Jika keluarga besar Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi tak mampu memberikan perlindungan terhadap anaknya, Ferdy Sambo melalui keluarga besarnya bisa meminta perlindungan khusus dari pemerintah dan negara. Secara khusus kepada Kementerian PPPA maupun kepada Kemensos,” jelas Arist.

Lebih lanjut, Komnas Perlindungan Anak juga menyerukan keadilan bagi tahanan perempuan lain di Indonesia yang ditahan dengan tuduhan pidana yang lebih ringan.

Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengevaluasi keberadaan tahanan narapidana perempuan di seluruh Indonesia yang terpaksa membawa bayinya di dalam tahanan.

“Adalah tidak adil di mana banyak tahanan perempuan di berbagai tempat di Indonesia tidak mendapat tahanan khusus, sekalipun perempuan-perempuan itu korban dari perdagangan narkoba, dan korban dari Undang-undang dari  Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana ringan lainnya dengan hukuman relatif ringan. Tidak seperti sangkaan tindak pidana berencana menghilangkan hak hidup aparat negara dengan ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati, seperti yang dilakukan Putri Candrawathi,” pungkas Arist.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait