URnews

Kata Pengamat Hukum soal Label 'Maling' dan 'Rampok' Bagi Koruptor

Deandra Salsabila, Rabu, 1 September 2021 16.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kata Pengamat Hukum soal Label 'Maling' dan 'Rampok' Bagi Koruptor
Image: Ilustrasi korupsi. (Pinterest/Olive Press News Spain)

Jakarta - Akhir-akhir ini, jagad media sosial diramaikan dengan sebuah gerakan yang ingin mengubah penggunaan kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong.

Gerakan itu terjadi karena publik sudah geram melihat perlakuan-perlakuan istimewa terhadap para perampok uang rakyat tersebut.

Kejadian yang terakhir adalah ketika publik disuguhkan 12 tahun hukuman penjara bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang merampok dana bantuan sosial warga terdampak COVID-19. Publik pun semakin kesal ketika hakim memberikan keringanan hukuman untuk Juliari karena dia mendapat caci maki dari masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 'maling' memiliki arti orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan 'rampok' merupakan orang yang mengambil dengan paksa dan kekerasan barang milik orang. Adapun 'garong' memiliki arti perampok.

Menanggapi hal tersebut, Urbanasia pun bertanya pada pengamat hukum, Tris Haryanto, mengenai pandangannya terhadap isu perubahan kata koruptor ini.

“Saya kurang sependapat istilah koruptor diganti jadi maling, rampok dan ataupun garong. Menurut saya perubahan diksi ini tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujar Tris ketika diwawancarai Urbanasia, Rabu (1/9/2021).

“Yang membuat jera itu hanya hukumannya bukan perubahan namanya. Jadi, untuk apa diubah nama tetapi tetap saja diperlakukan istimewa dibandingkan para pelaku tindak pidana lainnya?” lanjutnya.

Menurut Tris, korupsi harus diberantas. Sebab, menurut Tris, selain merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian negara.

Maka dari itu, Tris menyarankan, pemerintah harus tegas dalam menindak para pelaku korupsi dengan memberikan sanksi hukuman tegas tanpa adanya keistimewaan atau pilih kasih yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Sehingga bisa terwujud harapan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negeri impian yang bersih dan bebas dari korupsi ‘bak jauh panggang dari api,” tutup Tris.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait