URtrending

Kecam Pernyataan Anji, PFI: Ini Pendiskreditan Profesi

Nunung Nasikhah, Senin, 20 Juli 2020 10.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kecam Pernyataan Anji, PFI: Ini Pendiskreditan Profesi
Image: Foto jenazah COVID-19 karya fotografer National Geographic Global, Joshua Inrwandi. (joshirwandi)

Jakarta – Pernyataan musisi Anji mengenai foto jenazah coronavirus disease (COVID-19) bidikan fotografer National Geographic, Joshua Irwandi mendapatkan respon dari banyak pihak. Salah satunya dari organisasi profesi jurnalis foto, Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Melalui rilis resmi yang diterima tim Urbanasia pada Senin (20/7/2020), PFI mengungkapkan kecaman keras terhadap pernyataan kontroversial Anji yang diposting di media sosial Twitter dan Instagram tersebut.

“Mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji yang menyebabkan keresahan dikalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum,” tulis PFI yang diwakili Ketua PFI Pusat, Reno Esnir.

Selain mengungkapkan pendapatnya mengenai kejanggalan yang dirasakan dalam foto jenazah COVID-19, PFI menilai Anji juga membuat opini penghakiman sepihak.

“Seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis,” tegasnya.

Padahal, dikatakan bahwa PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu.

“Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit,” tulis PFI.

PFI juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, atas pernyataan Anji, PFI mendesak Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi tersebut.

“Mendesak saudara Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada saudara Joshua Irwandi,” kata PFI.

“Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi,” imbuhnya.

PFI juga meminta Anji untuk meluruskan apa terjadi sebelum, saat, dan sesudah prosesi pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.

“Tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya,” ujar PFI.

“Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh Undang-undang,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait