URnews

Kejagung Banding Putusan Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Alasannya

Tim Urbanasia, Selasa, 21 Februari 2023 11.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejagung Banding Putusan Ferdy Sambo Cs, Ternyata Ini Alasannya
Image: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Dok. Kejagung)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, keputusan banding itu dilakukan sebagai upaya menyangkal banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut melansir ANTARA, Selasa (21/2/2023).

Dalam banding tersebut, JPU bermaksud mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya. 

Ketut mengatakan, JPU akan mengajukan catatan berisi memori banding sekaligus kontra memori banding untuk membantah pengajuan banding para terdakwa.

JPU memiliki hak untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan. 

Oleh sebab itu, upaya JPU itu bermaksud agar tidak kehilangan haknya untuk melanjutkan upaya hukum berikutnya, jika majelis hakim mengabulkan banding keempat terdakwa.

"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," lanjutnya.

Dalam proses peradilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum), bukan karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Atas dasar itulah JPU tetap mengajukan banding, meski pertimbangan hukum telah berpindah tangan dan hukuman para terdakwa diperberat dalam putusan pengadilan.

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya yaitu rumusan Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi ‘Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat’.

Sementara itu, Ketut juga menuturkan upaya banding oleh JPU dilakukan atas dasar Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l," terang Ketut.

Dalam pedoman itu, huruf K menyebutkan penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding jika terdakwa mengajukan banding.

Sementara huruf l berbunyi ‘Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Sebelumnya, keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J telah mengajukan banding atas vonis dari PN Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023), sedangkan Ferdy Sambo, Putri, dan Ricky Rizal pada Kamis (16/2/2023).

Diketahui Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, dan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara satu terdakwa lain, Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. JPU telah menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding terhadapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait