URnews

Kejaksaan Agung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi di Sumsel

Nivita Saldyni, Kamis, 16 September 2021 16.56 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejaksaan Agung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi di Sumsel
Image: Alex Noerdin (Antara)

Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan Anggota DPR RI, Alex Noerdin sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Status Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan usai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (16/9/2021).

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, penyidik juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel, Muddai Madang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Leo menjelaskan Alex dan Muddai Madang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Keduanya akan ditahan di tempat terpisah hingga 5 Oktober 2021 mendatang. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan Muddai di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum Alex dan Muddai, penyidik lebih dulu menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan AHY selaku direktur PT Dika Karya Lintas Nusa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait