URnews

Komisi III DPR Janji Kawal Hak Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan

Nivita Saldyni, Jumat, 25 Maret 2022 16.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komisi III DPR Janji Kawal Hak Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan
Image: Wakil Ketua Komisi III DPR, Khairul Saleh. (Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh berjanji pihaknya bakal mengawal kasus penipuan investasi berkedok trading binary option. Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan kuasa hukum dan perwakilan korban binary option, Kamis (24/3/2022).

"Kami kawal, Komisi III akan kawal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

Khairul menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang.

"Kami akan bawa dalam rapat dengan Bareskrim pada tanggal 28, Senin. Kami betul-betul sampaikan apa yang bapak-ibu bawa hari ini," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar kuasa hukum korban bisa menyampaikan data terkait korban dan nama-nama yang diduga jadi affiliator. Sebab, pihak korban menyebut ada 100 nama lain yang diduga jadi afiliator dan terlibat dalam kasus serupa. 

“Mereka (kuasa hukum) akan menyampaikan ada puluhan atau bahkan ratusan afiliator. Nanti mereka sebelum tanggal 28 (akan) menyampaikan semua data terkait korban dan afiliator itu,” pungkasnya.

Tuntutan Korban

Dalam kesempatan tersebut, para korban binary option menuntut tiga hal kepada Komisi III DPR. Tuntutan itu disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Finsensius Mendrofa.

Permintaan pertama, para korban mendesak agar Komisi III dapat menjadi mediator agar Polri mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Tujuannya agar ada tersangka baru, termasuk orang-orang di balik platform binary option. 

Kedua, para korban juga menuntut agar Komisi III DPR membuat regulasi baru yang mampu menjawab persoalan terkait kejahatan di ranah digital.

Pasalnya, undang-undang yang ada saat ini masih belum bisa menjangkau lebih jauh terkait kasus kejahatan digital, seperti misalnya penelusuran aset digital yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) gaya baru.

Permintaan ketiga terkait dengan kerugian korban. Finsensius berharap, Komisi III bisa mengawal kasus ini sehingga uang-uang itu bisa kembali kepada para korban. Menurutnya korban sekarang tengah fokus pada pengembalian ganti rugi tersebut.

“Kami sudah bentuk paguyuban, baik paguyuban (untuk korban) IK maupun DS. Sudah ada tim-nya, sudah ada orangnya,” katanya kepada wartawan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait