URedu

Kekerasan Seksual di Kampus Bak Gunung Es, Nadiem Ungkap Banyak Kasus Tak Dilaporkan

Nivita Saldyni, Selasa, 16 November 2021 16.49 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kekerasan Seksual di Kampus Bak Gunung Es, Nadiem Ungkap Banyak Kasus Tak Dilaporkan
Image: Nadiem Makarim dan Cinta Laura di podcast Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021) - (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di kampus Indonesia bak gunung es. Pasalnya ada 77 persen dosen mengetahui kekerasan di dalam kampusnya, namun 67 persen kasus di antaranya tidak dilaporkan.

"Waktu saya pertama kali masuk jadi menteri, saya udah mendengar berbagai macam desas-desus mengenai isu kekerasan seksual. Tapi waktu kita korek-korek lebih dalem lagi, ternyata itu fenomena gunung es yang dahsyat," kata Nadiem dalam podcast terbaru Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

"Kami mensurvei dosen, dosen ya ini bukan mahasiswa, 77 persen dari dosen yang kami survei bilang mereka telah melihat kekerasan seksual di dalam kampusnya sendiri. Dan dari 77 persen kasus itu, 67 persen dari kasus itu bahkan tidak dilaporkan sama sekali," jelasnya lebih lanjut.

Menurut Nadiem situasi saat ini sudah sangat gawat. Untuk itulah lahir Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Sebelum dan Sesudah Adanya Permen PPKS, Apa Bedanya?

Dalam kesempatan yang sama Nadiem tak menampik bahwa ada kemungkinan bahwa korban kekerasan seksual di kampus tak memiliki bukti kuat, sementara terduga korban mengelak telah melakukan apa yang dituduhkan. Bahkan menurutnya situasi itulah yang saat ini tengah terjadi.

"Inilah situasi yang sekarang berada," kata Nadiem.

Jika sebelum ada Permen PPKS, kata Nadiem, saat korban berani berbicara dan melaporkan kasus tersebut maka kemungkinan besar akan dibiarkan begitu saja. Atau bahkan jika ia berani melapor kepada pihak institusi ataupun lainnya, bisa jadi ia diminta untuk berdamai.

"Ini ironisnya, damai secara kekeluargaan. Itu salah satu kata yang buat saya ironis luar biasa karena ini adalah sesuatu perilaku yang melanggar asas kekeluargaan yang paling terpenting yaitu melindungi anak-anak kita tetapi kata-kata itu digunakan untuk meng-oke-kan saja. Itu salah satu kata yang bikin saya emosi kemarin," jelasnya.

Bahkan mirisnya, jika korban melaporkannya secara publik seperti lewat media sosial, ia bisa terancam UU ITE. Akhirnya, korban malah menjadi korban lagi.

"Jadi saya ingin masyarakat itu berpikir ini bukan sesuatu yang bikin kita populer, bikin kita ada benefitnya untuk melaporkan ini. Orang kalau udah melapor itu biasanya sesuatu udah terjadi dan itu yang harus menjadi basis pertama. Tentu ada proses," katanya.

Namun, setelah ada Permen PPKS Nadiem menyebut bahwa korban dipermudah. Sebab kini telah ada Satgas kampus yang siap memproses setiap aduan para korban.

"Jadi sekarang dia (korban) tinggal datang ke yang namanya Satgas. Di satgas itu sudah ada tim yang memang kerjaannya pagi siang malam adalah untuk memproses aduan-aduan seperti ini dan dia bisa melakukan investigasi, dia yang akan koordinasi dengan pihak rektorat, semuanya dan gak perlu sampai polisi. Tapi kalau perlu sampai polisi, Satgas juga punya hak melakukan itu," jelasnya panjang lebar.

"At least dengan ini saya harap (Permen PPKS) memberikan keberanian kepada korban untuk melaporkan. Ada atau tidak ada bukti, itu kita pikirkan nanti. But at least mereka sadar bahwa mereka akan didengar, ditangani kasusnya dan diselidiki kasusnya sampai mudah-mudahan mereka mendapatkan keadilan," kata Cinta menanggapi pernyataan Nadiem.

Tak Hanya Proses Aduan Korban, Satgas Kampus Wajib Memberikan Pendampingan hingga Perlindungan untuk Korban. Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi ini, Nadiem menjamin bahwa setiap aduan akan diproses. Sehingga fenomena gunung es itu bisa teratasi.

"Argumen bahwa oh ini 'he says, he says' kan argumennya selalu gitu. Itu lah yang menyebabkan gunung es ini terjadi. Makanya gak nongol di atas, semuanya di bawah," kata Nadiem.

"Padahal tidak ada insentif untuk seseorang sebenarnya bohong, mayoritas ya. Karena sanksi sosialnya di saat ini, yang sangat disayangkan tapi memang itu realitanya, itu akan selalu dituduh-tuduh sama orang. Jadi korban menjadi korban," imbuhnya.

Nadiem pun memastikan bahwa peraturan ini sudah diatur dengan sangat baik. Bahkan di dalamnya juga telah diatur mengenai pemulihan, pendampingan, sampai persyaratan untuk universitas memberikan rumah aman bagi korban.

"Ini (Permen PPKS) udah dites berapa kali, udah melalui beberapa iterasi. Jadi konsepnya adalah Satgas itu wajib kalau dapat pelaporan, wajib melakukan pendampingan, pemulihan, perlindungan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait