Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Jalankan PPKS
Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tegaskan akan memberikan sanksi keuangan hingga akreditasi bagi kampus atau perguruan tinggi yang tidak menjalankan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021.
Dalam Permendikbud Nomor 30 2021 sendiri terdapat ketentuan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
"Sanksi untuk perguruan tingginya sampai administratif. Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak relnya," jelas Nadiem, mengutip dari YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/11).
Nadiem memastikan bahwa pemberlakuan sanksi dibutuhkan agar kampus dan perguruan tinggi di Indonesia sadar akan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Kalau kita tidak melakukan ini banyak kampus-kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual," tegasnya.
Adapun sanksi tertera dalam pasal Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021. Pasal tersebut menyebut perguruan tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a) penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
b) penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi
Sanksi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. (YouTube Kemendikbud RI)
Nadiem juga mengatakan sanksi berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di kampus. Sanksi diberikan tergantung dari tingkat pelanggarannya, mulai dari teringan dan terberat.