URnews

Kelompok Kormobid, Lansia hingga Ibu Menyusui Boleh Divaksin!

Kintan Lestari, Minggu, 14 Februari 2021 15.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kelompok Kormobid, Lansia hingga Ibu Menyusui Boleh Divaksin!
Image: Ilustrasi lansia divaksin. (Freepik/toa55)

Jakarta - Program vaksinasi COVID-19 masih digalakkan. Saat ini vaksinasi masih difokuskan pada tenaga kesehatan (nakes).

Setelah nakes, vaksin COVID-19 akan diberikan pada petugas pelayanan publik, dan baru setelahnya pada masyarakat umum. 

Vaksinasi pada nakes yang sudah berjalan tidak memperlihatkan efek samping yang berbahaya. Meski demikian masih banyak yang ragu dengan vaksinasi. Contohnya orang dengan kormobid atau penyakit penyerta, lansia, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui.

Kelompok-kelompok tadi masih ragu apakah mereka masuk kelompok yang boleh divaksin.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Kesehatan RI lewat surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda menyatakan kelompok yang disebutkan itu bisa divaksin asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki). 

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” jelas Nadia dalam siaran pers yang diterima Urbanasia.

Kelompok usia 60 tahun ke atas, diberikan dua dosis vaksin dengan interval 28 hari. Ada juga skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m, dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dr. Nadia.

Penyintas COVID-19 juga bisa mendapat suntikan vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.

Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 setelah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Nadia pun menyatakan untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tutup Nadia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait