URnews

Jokowi Revisi Perpres: Warga Tolak Vaksin Terancam Tak Dapat Bansos

Anisa Kurniasih, Sabtu, 13 Februari 2021 20.14 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Revisi Perpres: Warga Tolak Vaksin Terancam Tak Dapat Bansos
Image: Presiden Joko Widodo. (Dok. Setkab)

Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.

Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut, terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin. Perpres terbaru itu juga mengatur soal sanksi bagi masyarakat sasaran penerima vaksin yang menolak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Dalam Pasal 13A, Pemerintah mewajibkan seluruh sasaran penerima vaksin yang telah terdata untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Vaksinasi bisa dikecualikan bagi sasaran yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, salah satunya berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Sementara itu guys, bagi masyarakat yang menolak menerima vaksin COVID-19, maka siap-siap ditunda atau bahkan dihentikan pemberian bantuan sosialnya. Dan ancaman sanksi lainnya berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Aturan ini tertuang dalam dua pasal baru yakni Pasal 13A ayat (4), yang berbunyi:

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda."

Perpres itu menyebut pemberian sanksi administratif itu dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian pada Pasal 13B disebutkan bahwa sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi, sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.

Berikut bunyi lengkap Perpres terbaru tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi COVID- 1 9.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

 Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait