URtainment

Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Rizky Nazar

Eronika Dwi, Rabu, 15 Desember 2021 19.13 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Rizky Nazar
Image: Rizky Nazar. (Instagram @rizkynazar20)

Jakarta - Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengatakan, Rizky Nazar disangkakan pasal 127 ayat 1 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah 127 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Meski demikian, Zulpan mengatakan bahwa pihak keluarga Rizky Nazar telah mengajukan permohonan rehabilitasi, dan penyidik pun tengah melakukan asesmen terhadap permohonan tersebut. 

"Untuk pihak keluarga mengajukan rehabilitasi. Penyidik tengah mengajukan asesmen untuk rehabilitasi dan apabila memenuhi (syarat) nanti akan diarahkan untuk direhabilitasi," terang Zulpan. 

Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember 2021 sekitar pukul 20:30 WIB di rumahnya di jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 13 Desember 2021 kurang lebih pukul 20:30 di jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Zulpan.

Dalam penangkapan tersebut, kata Zulpan, diamankan dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

"Barang bukti ada dua bungkus, yang pertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram. Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memesan dari seseorang, dan yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," terang Zulpan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait