URnews

Keluarga Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak atas Perintah Ferdy Sambo

Ardha Franstiya, Rabu, 10 Agustus 2022 10.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Keluarga Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak atas Perintah Ferdy Sambo
Image: Proses pemakaman kembali Brigadir J. (ANTARA)

Jakarta - Keluarga termasuk Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku terkejut penembakan anaknya atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Yoshua, Irjen (Pol) Ferdy Sambo," ujar Samuel di Jambi, Rabu (10/8), seperti dikutip ANTARA.

Pihak keluarga Brigadir J semakin sedih ternyata peristiwa itu bukan tembak-menembak antara Brigadir J dan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Rosti juga sempat menonton dan mendengar keterangan Kapolri bahwa anaknya kandungnya ditembak mati oleh rekannya, Bharada E, langsung terkejut.

Samuel mengungkapkan, Rosti sudah memiliki firasat bahwa kematian anaknya karena dibunuh. Namun, awalnya dia mendapat informasi bahwa Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan rekannya sesama anggota Polri. 

Keluarga juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kabareskrim, yang berhasil mengungkap kasusnya serta masyarakat luas yang memanjatkan doa agar kasus ini cepat terungkap pelaku utamanya. 

Pihak keluarga juga sangat berterima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang merespons berbagai keluhan keluarga Brigadir J saat mereka mendatangi Kantor Menkopolhukam di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam. Tersangka keempat yang ditetapkan Polri itu adalah Irjen Pol Ferdi Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. 

“Kemarin kami telah tetapkan e tersangka RE, RR, KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait