URnews

Resmi Tersangka, Ini Peran Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J

Nivita Saldyni, Selasa, 9 Agustus 2022 21.46 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi Tersangka, Ini Peran Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J
Image: Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tribratanews Polri).

Jakarta - Kebenaran di balik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya mulai terungkap dengan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Peran Ferdy di kasus ini pun diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polri pada Selasa (9/8/2022). 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap setidaknya ada tiga peran Ferdy dalam kasus kematian Brigadir J. Pertama, memerintah atau menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan Brigadir J. Kedua, melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan ketiga, merancang skenario seakan-akan terjadi aksi tembak-menembak dalam insiden pembunuhan tersebut. 

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hasil penyidikan tim khusus (timsus) tak menemukan bukti tembak-menembak seperti yang disebut dalam laporan awal. Melainkan, timsus menemukan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy dengan senjata Brigadir RR. Sementara itu Ferdy sendiri menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP) untuk membuat seakan-akan terjadi insiden tembak-menembak. 

"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ungkap Sigit.

Irsus Temukan Bukti Cukup Ferdy Lakukan Tindak Pidana

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga disebut telah menemukan bukti cukup yang menunjukkan Ferdy melakukan tindak pidana. Hal itu ditemukan usai dilakukan pemeriksaan mendalam pada Ferdy di Mako Brimob, Senin (8/8/2022). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung. 

Sementara itu, hasil penyidikan Timsus Bareskrim Polri juga menemukan saat kejadian terdapat lima orang di TKP, antara lain istri Ferdy bernama Putri Candrawathi, Irjen Pol Ferdy Sambo, K, Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J.

Agus mengungkap terkuaknya perencanaan pembunuhan ini berdasarkan hasil penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir J. Sayangnya karena laporan tersebut dilayangkan tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam penyelidikan dan penyidikan, terlebih ada skenario yang dibuat oleh Ferdy yang membuat seolah-olah terjadi penembakan dalam penyelidikan awal. 

Belum lagi ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, salah satunya rekorder CCTV. Agung menambahkan penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi dan memeriksa 47 saksi terkait. 

“Kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” ujarnya. 

Namun karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi, hal ini membuat Bharada E akhirnya mengakui perbuatannya. Berkat pengakuan Bharada E ke penyidik, berbagai kejanggalan kasus ini mulai terkuak. 

Dalam pernyataannya itu, kata Agung, Bharada E mengajukan diri untuk menulis dari awal yang melakukan adalah yang bersangkutan. Pernyataan itu pun telah dilengkapi dengan cap jempol dan materai.

"Karena sudah ada unsur pidananya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Agung.

Polri Telah Tetapkan 4 Tersangka

Dengan naiknya status Ferdy sebagai tersangka, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Sementara itu tiga lainnya antara lain Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dalam kasus ini Bharada E dianggap telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM telah membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait