URtainment

Kembali Tersandung Narkoba, Ini Sederet Fakta Penangkapan Ridho Rhoma

Eronika Dwi, Senin, 8 Februari 2021 15.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kembali Tersandung Narkoba, Ini Sederet Fakta Penangkapan Ridho Rhoma
Image: Instagram @ridho_rhoma

Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru saja merilis penangkapan pedangdut Ridho Rhoma pada siang ini, Senin (8/2/2021).

Polisi pun menghadirkan Ridho Rhoma dalam rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Saat diberikan kesempatan berbicara, Ridho Rhoma menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh pihak sambil menunduk dan menahan tangis.

Dengan menggunakan baju tahanan, anak raja dangdut Rhoma Irama itu mengaku tak bisa lepas dari ketergantungannya dengan narkoba.

"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya," kata Ridho Rhoma yang sempat berhenti sejenak saat menyampaikan permohonan maaf.

Ia kemudian melanjutkan permohonan maafnya dengan mengkhususkan kepada orang tua, rekan-rekan kerja, dan seluruh penggemarnya.

"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama. Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dari (narkoba). Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tutup Ridho Rhoma.

Berikut fakta-faktanya:

1. Ridho Rhoma ditangkap polisi pada tanggal 4 Februari 2021 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

2. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak tiga (3) butir dari kantong celana bagian depan sebelah kanan Ridho Rhoma.

3. Tiga (3) butir ekstasi tersebut disembunyikan di sebuah bungkus rokok bekas.  

4. Ridho Rhoma diamankan bersama dua orang temannya.

5. Saat dilakukan tes urine, dua teman laki-laki Ridho Rhoma dinyatakan negatif dan mereka pun akhirnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.

6. Sementara hasil urine Ridho Rhoma positif Amphetamin dan Methamphetamin.

7. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika yang berada di Wilayah Tanjung Priok.

Atas kejadian tersebut, Ridho Rhoma disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan begitu, Ridho Rhoma terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait