URnews

Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasan Kemenhub

Nivita Saldyni, Senin, 29 Agustus 2022 09.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasan Kemenhub
Image: Ilustrasi driver ojol. (Pixabay)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, penundaan kali ini berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Hingga saat ini, sambung Adita, Kemenhub masih berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kemenhub juga terus menjaring sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi soal pemberlakuan tarif ojol tersebut. Namun ia tak menjelaskan kapan pastinya aturan tersebut bakal direalisasikan. 

“Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi sebagai pengganti KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam keputusan itu pun tertulis, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak aturan diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Namun aturan yang seharusnya efektif mulai Minggu (14/8/2022) itu ditunda karena alasan perlunya sosialisasi yang lebih lama untuk para pemangku kepentingan.

Kemenhub pun sempat menyatakan akan menambah waktu, sehingga pemberlakuan KM tersebut efektif paling lambat 25 hari kalender sejak aturan diterbitkan atau 28 Agustus 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait