URnews

Kemenag Bentuk Tim Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kotak Amal

Shelly Lisdya, Selasa, 22 Desember 2020 11.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Bentuk Tim Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kotak Amal
Image: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. (Humas Kemenag)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Kemenag dalam hal ini memang akan menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, jika pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk langkah tersebut.

“Sebagai solusi jangka pendek, Kemenag membentuk tim investigasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Sementara itu, beberapa kepala seksi zakat pada kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur telah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah. 

“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” tambahnya.

Terkait solusi jangka panjang, dijelaskan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun surat keputusan (SK) Dirjen tentang tim pengawasan organisasi pengelola zakat, serta surat edaran (SE) Menteri Agama tentang pengawasan terhadap organisasi pengelola zakat.

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.

Ke depan, ia bakal melanjutkan pembahasan terkait draft nota kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum terhadap organisasi pengelola zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Pun, pihaknya telah berkoordinasi dengan inspektorat jenderal Kemenag dalam melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. 

“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait