URnews

Kemenag: Siulan Bernada Pelecehan Bisa Dilaporkan ke Polisi

Ika Virginaputri, Kamis, 20 Oktober 2022 14.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag: Siulan Bernada Pelecehan Bisa Dilaporkan ke Polisi
Image: Wamenag Zainut Tauhid (Instagram/zainuttahuidsaadi)

Jakarta - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pencegahan dan penindakan aksi pelecehan seksual. Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, siulan bernuansa pelecehan seksual yang mengandung ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.

“Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek,” kata Zainut, Kamis (20/20/2022). 

Zainut mengatakan seseorang/korban yang tak nyaman karena dilecehkan bisa melaporkannya ke polisi dengan delik aduan. Delik tersebut hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Dalam Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang,” lanjut Zainut menjelaskan.

Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan Zainut merupakan penjelasan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang diberlakukan pada 6 Oktober 2022. Peraturan tersebut mengklasifikasikan 16 perbuatan yang masuk dalam bentuk kekerasan seksual. 

Beberapa di antaranya adalah menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban, serta menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait