URnews

Aturan Kemenag: Merayu, Bersiul hingga Mengintip Termasuk Kekerasan Seksual

Nivita Saldyni, Selasa, 18 Oktober 2022 15.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Kemenag: Merayu, Bersiul hingga Mengintip Termasuk Kekerasan Seksual
Image: Ilustrasi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag). (Dok. Kemenag)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut, ada 16 perbuatan yang masuk dalam bentuk kekerasan seksual.

Dikutip dari salinannya, Kemenag menyebut bentuk kekerasan seksual bukan hanya perbuatan yang dilakukan secara verbal. Kekerasan Seksual menurut Pasal 5 Ayat (1) PMA 73/2022 juga termasuk perbuatan yang dilakukan secara nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun bentuk-bentuk perbuatan yang masuk dalam kekerasan seksual sesuai Pasal 5 Ayat (2) PMA 73/2022 sebagai berikut:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
  8. Melakukan percobaan perkosaan
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  12. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang korban
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban bernuansa seksual
  16. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut aturan itu resmi diundangkan pada 6 Oktober 2022. PMA ini mengatur upaya-upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, non formal, informal dan evaluasi serta sanksi dan ketentuan penutup.

Selanjutnya Kemenag akan menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman atau SOP agar aturan ini bisa segera diterapkan. Sehingga nantinya PMA ini bisa segera menjadi panduan bersama seluruh stakeholders dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait