Aturan Kemenag: Merayu, Bersiul hingga Mengintip Termasuk Kekerasan Seksual

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut, ada 16 perbuatan yang masuk dalam bentuk kekerasan seksual.
Dikutip dari salinannya, Kemenag menyebut bentuk kekerasan seksual bukan hanya perbuatan yang dilakukan secara verbal. Kekerasan Seksual menurut Pasal 5 Ayat (1) PMA 73/2022 juga termasuk perbuatan yang dilakukan secara nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun bentuk-bentuk perbuatan yang masuk dalam kekerasan seksual sesuai Pasal 5 Ayat (2) PMA 73/2022 sebagai berikut:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban
- Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
- Melakukan percobaan perkosaan
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
- Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang korban
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban bernuansa seksual
- Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut aturan itu resmi diundangkan pada 6 Oktober 2022. PMA ini mengatur upaya-upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, non formal, informal dan evaluasi serta sanksi dan ketentuan penutup.
Selanjutnya Kemenag akan menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman atau SOP agar aturan ini bisa segera diterapkan. Sehingga nantinya PMA ini bisa segera menjadi panduan bersama seluruh stakeholders dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag.
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkasnya.