URedu

Kemenag Terbitkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Putri Rahma, Jumat, 14 Oktober 2022 11.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Terbitkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Image: Ilustrasi - Kantor Kementerian Agama (Kemenag). (Dok. Kemenag)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Sekual di Satuan Pendidikan. PMA No 73 Tahun 2022 ini ditandatangi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan pada 6 Oktober 2022 PMA tersebut diumumkan.

“Setelah melalui proses diksusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penangan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Peraturan Menteri Agama (PMA) ini mengatur terkait upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan pendidikan tersebut mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, informal dan evaluasi serta sanksi dan ketentuan penutup. Terdapat 20 Pasal dalam PMA tersebut.

Anna menjelaskan, PMA tersebut sebagai bentuk untuk mengatur kekerasan seksual yang mencakup kekerasan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,”ucapnya.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambung Anna.

PMA tersebut juga dibentuk sebagai upaya pencegahan dengan mengatur satuan Pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyususnan SOP pencegahan serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan lain, masyarakat dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan dan pemulihan korban,”tegasnya.

Anna juga menyampaikan apabila terdapat pelaku yang melakukan kekerasan seksual maka akan melakukan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” jelas Anna.

Adanya penerbitan PMA tersebut, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Meteri Agama (KMA), pedoman atau SOP agar peraturan tersebut bisa segera diterapkan.

Anna pun berharap agar PMA tersebut bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya  penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tutup Anna. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait