URnews

Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Perayaan Idul Adha 2021

Deandra Salsabila, Kamis, 15 Juli 2021 13.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Perayaan Idul Adha 2021
Image: Ilustrasi salat Idul Adha. (Pixabay)

Jakarta - Sebentar lagi, umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha. Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M ketika COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam surat disebutkan jika penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, H. Ishfah Abidal Aziz, dalam keterangan pers yang diterima Urbanasia, Kamis (15/7/2021).

Selain itu, di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%. 

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga perlu mengikuti poin-poin berikut ini:

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH- R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry Harmadi, ikut berpesan agar pelaksanaan ibadah Idul Adha tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait