URnews

Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Idul Adha

Griska Laras, Rabu, 23 Juni 2021 17.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Idul Adha
Image: Ilustrasi - Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Akbar Surabaya pada Jumat (31/7/2020). (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 15 Tahun 2021. Salah satu aturannya, melarang pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di kawasan zona merah dan oranye.

"Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Sementara di luar zona merah dan oranye, salat Idul Adha bisa dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sejumlah ketentuan Salat Idul Adha seperti berikut:

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

d. Lansia dan orang yang dalam kondisi kurang sehat dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;

e. Seluruh jemaah memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah;

h. Sesuai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Pemerintah juga mengatur ketentuan dalam menyelenggarakan takbiran di tengah pandemi COVID-19 . Malam Takbiran boleh dilakukan di semua masjid/musala, dengan jumlah maksimal 10 persen dari kapasitas masjid. Sementara kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi kerumunan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait