URnews

Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp 45 Juta, Ini Rinciannya!

Nivita Saldyni, Kamis, 17 Februari 2022 10.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Rp 45 Juta, Ini Rinciannya!
Image: Ilustrasi jamaah haji. (Dok. Kemenag)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1443 Hijriah/2022 sebesar Rp 45.053.368 per orang. Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jamaah," kata Yaqut saat mengikuti rapat secara virtual dari Rembang, Rabu (16/2/2022).

Yaqut mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan itu antara lain biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi. Kebijakan itu, kata Yaqut, diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depannya.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” jelas Yaqut.

Besaran usulan biaya haji ini lebih besar daripada dua tahun sebelumnya. Pada 2020 biaya haji reguler sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta. Sementara pada 2021, biayanya menjadi Rp 44,3 juta.

Usulan itu sendiri sudah disampaikan Kemenag ke Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M, Guys.

Di dalamnya disebutkan bahwa BPIH reguler ada dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau disebut Bipih dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah atau pembiayaan tidak langsung (bantuan). 

Nah untuk komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung, Kemenag mengusulkan Rp 8,9 triliun atau tepatnya Rp 8.994.750.278.321,83. Penetapan biaya penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tegasnya.

Nantinya, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait