URnews

Kemendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Orang Tua

Nunung Nasikhah, Selasa, 23 Juni 2020 13.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Orang Tua
Image: Siswa membuat pelindung wajah (face shield) dengan dibantu guru di halaman SMP Negeri 13 Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2020). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Jakarta – Tahun ajaran baru 2020/2021 bakal tetap dimulai pada bulan Juli mendatang, guys. Rencananya, sekolah-sekolah di zona hijau akan kembali dibuka dengan rekomendasi dari masing-masing Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Meski demikian, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana mengatakan, keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua.

Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa, namun jika orang tua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra-putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan kesehatan atau transportasi yang tidak memadai atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

“Oleh karena itu (Pemda) silakan berkoordinasi dengan sekolah,” ungkap Chatarina, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud (23/6/2020).

Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terdapat 92 kabupaten/kota yang tidak terdampak atau berada di zona hijau.

Nah, sebelum memulai kembali pembelajaran secara tatap muka di sekolah di wilayah zona hijau, para pemangku kebijakan harus mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.

Pemerintah daerah (pemda) yang meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota harus lebih dulu melaksanakan lima tahap di masa persiapan pembukaan sekolah.

Tahap pertama, Pemda harus memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman, termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. Lalu ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Nah, untuk tugas dan kewenangan pada masa pembukaan, Pemda harus melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kemendikbud melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Selanjutnya, Pemda bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman,” ujar Chatarina.

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Chatarina melanjutkan, Pemda dan Gugus Tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap pengembangan COVID-19 di zona hijau saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait