URedu

Kemendikbud Luncurkan Dana Bantuan Pandemi untuk Mahasiswa

Nunung Nasikhah, Senin, 22 Juni 2020 12.08 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Luncurkan Dana Bantuan Pandemi untuk Mahasiswa
Image: Ilustrasi mahasiswa (unsplashed)

Jakarta – Selain penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga meluncurkan kebijakan terkait bantuan untuk mahasiswa di masa pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kebijakan tersebut dibuat setelah melalui kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan formula terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” kata Nadiem, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud (22/6/2020).

Kemendikbud akan menambah jumlah penerima bantuan atau beasiswa kepada 410.000 mahasiswa dan diutamakan yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta.

Jumlah tersebut di luar dari jumlah 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sementara dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.

Sementara dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Dana Bantuan Pandemi tersebut khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi. Nah, ada tiga kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi ini, guys.

Pertama, bantuan ini untuk mahasiswa yang memiliki kendala finansial. Misalnya orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020.

Kedua, mahasiswa tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian.

Yang ketiga, dana bantuan pandemic ini bisa diakses oleh mahasiswa dari peguruan tinggi swasta (PTS) dan perguruan tinggi negeri (PTN) yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Selain kebijakan dana bantuan pandemi, melalui Permendikbud yang baru, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Di samping itu, mahasiswa juga bisa melakukan penundaan pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Tak hanya itu. Mahasiswa juga dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, guys.

Semua mahasiswa juga berhak mengajukan diri untuk beasiswa KIP kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Dan terakhir, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” kata Mendikbud.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait