URstyle

Kemenhub Beri Izin Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat 15-25 Persen

William Ciputra, Selasa, 9 Agustus 2022 07.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Beri Izin Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat 15-25 Persen
Image: Pesawat Terbang (Freepik/Jcomp)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Keputusan Menteri tersebut sudah diteken sejak tanggal 4 Agustus 2022 silam. Pada beleid pertama disebutkan bahwa biaya tambahan dapat dikenakan oleh badan usaha angkutan udara kepada penumpang. 

Namun besaran biaya tambahan yang dikenakan ini dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller. 

“Untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas dan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen,” bunyi beleid kedua dalam keputusan tersebut. 

Dengan demikian, maskapai penerbangan diberi izin untuk menaikkan harga tiket sesuai dengan batas yang telah ditentukan tersebut. 

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menegaskan ketentuan tersebut memang diperlukan dalam kondisi saat ini. 

“Sebagai regulator kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (8/8/2022). 

Nur Isnin menambahkan, keputusan tersebut sudah disampaikan kepada para Direktur Utama maskapai penerbangan nasional . 

Ia menegaskan, izin untuk biaya tambahan ini dalam rangka mengakomodir kepentingan semua pihak. Tujuannya, kata Nur Isnin, adalah untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan keberlanjutan usaha. 

Namun demikian, Nur Isnin berharap dan mengimbau para maskapai penerbangan tetap menetapkan harga tiket pesawat yang terjangkau untuk kepada masyarakat. 

“Seperti kita ketahui, kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” katanya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait