URnews

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Intip Besarannya!

Shelly Lisdya, Minggu, 11 September 2022 12.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Intip Besarannya!
Image: Ilustrasi driver ojol. (Pixabay)

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek online atau ojol yang telah berlaku sejak Sabtu (10/9/22).

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip Antara.

Hendro mengatakan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200-Rp 11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200-Rp 11.000

Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.250
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.650
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000-Rp 10.500

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," ungkapnya.

Hendro menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait