URnews

Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Usai Pemerintah Larang Mudik

Kintan Lestari, Jumat, 26 Maret 2021 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Usai Pemerintah Larang Mudik
Image: Ilustrasi kemacetan saat mudik. (Freepik/puishish)

Jakarta - Pemerintah hari ini (26/3/2021) resmi melarang masyarakat pergi mudik saat Lebaran.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Larangan pergi mudik itu sendiri berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat pun diimbau untuk tidak bepergian diri keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, kecuali kalau ada keadaan mendesak.

Dengan dilarangnya mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, yang mana berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Dalam implementasinya, Kemenhub berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. 

"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian)," lanjut Adita lagi.

Kemenhub juga menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait