URnews

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Nivita Saldyni, Jumat, 26 Maret 2021 12.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Image: Ilustrasi mudik. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini diperuntukkan seluruh pihak dan mulai berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Larangan ini memang mulai berlaku pada tanggal 6 - 17 Mei 2021, namun sebelum dan sesudah itu pemerintah mengimbau masyarakat tak melakukan pergerakan kecuali untuk urusan mendesak.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," imbaunya. 

Aturan resmi dan prosedur pergerakan orang terkait kebijakan ini, kata Muhadjir, bakal diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Termasuk di dalamnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Satgas COVID-19, dan juga kepolisian.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait," imbuhnya.

Ia pun menegaskan meski cuti bersama Idul Fitri tetap ada, namun tetap, aktivitas mudik tidak boleh dilakukan.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik," pungkasnya.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini sendiri kata Muhadjir diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu. Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi dan risiko penularan COVID-19.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait