URnews

Kemenhub Ungkap Alasan 135 Warga India Bisa Masuk Kawasan Indonesia

Shelly Lisdya, Sabtu, 24 April 2021 09.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Ungkap Alasan 135 Warga India Bisa Masuk Kawasan Indonesia
Image: Ilustrasi Kedatangan. (Pinteresttravelboiz)

Jakarta - Beberapa pekan terakhir kasus COVID-19 di India meningkat, namun yang menjadi perbincangan adalah kedatangan ratusan WN India ke Indonesia.

Menanggapi berita tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jhoni Ginting membeberkan kronologi 135 WNA dari India memasuki Indonesia. 

Ia nenyebut, bahwa kedatangan WN India yang datang dari Chennai ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat AirAsia yang dicarter atau sewa dengan kode penerbangan QZ-988.

"Berikut uraian dari 135 WN India, yakni pemegang visa kunjungan ada 38 orang. Pemegang KITAS WN India 46 orang. Pemegang KITAS AS satu orang. Pemegang KITAS WN India 32 orang. WNI 12 orang. Kru WNI 11 orang. Kemudian ini adalah charter flight," kata Jhoni dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut, ia pun mengatakan, bahwa diperbolehkannya masuk Indonesia lantaran penumpang tersebut memiliki dokumen perjalan berupa visa yang dikecualikan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26 Tahun 2020.

Kendati demikian, kini pemerintah telah menolak permohonan visa dari India sejak Kamis (22/4/2021), namun ada beberapa WNA yang sudah diberikan visa dan belum masuk ke wilayah Indonesia.

"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkes, terkait kapan boleh masuk kembali WN India ke Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memutuskan pembatasan penerbangan dari India ke Indonesia, pasca kedatangan warga India ke Indonesia diprotes mengingat negara tersebut tengah mengalami lonjakan kasus.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait