URtainment

Kemenkes Setujui PSBB di Palembang dan Prabumulih

Anita F. Nasution, Rabu, 13 Mei 2020 15.14 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Setujui PSBB di Palembang dan Prabumulih
Image: Gedung Kemenkes di Jakarta Selatan. (Istimewa)

Palembang - Sejak ditetapkan menjadi zona merah penyebaran virus COVID-19 sejak April 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang. 

Penetapan PSBB Kota Palembang tersebut tertuang lewat Keputusan Menkes RI Nomor HK. 01.07/MENKES/307/2020.

Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman mengatakan SK PSBB Kota Palembang tersebut pun telah diterima oleh Pemerintah Kota Palembang. 

Tidak hanya Kota Palembang, Menteri Kesehatan juga menyetujui penetapan PSBB di Kora Prabumulih lewat SK Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Mengenai penetapan lebih lanjut PSBB di dua kita tersebut Andi menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara akan menggelar konferensi pers pada Rabu, 13 Mei 2020. 

“Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers" ujar Andi dikutip dari Antara. 

Diketahui Gugus Tugas COVID-19 Sumatera Selatan mencatat kasus COVID-19 di Kota Palembang hingga 12 Mei 2020 ditemukan 151 kasus positif dan 2 meninggal dunia. 

Sedangkan di Kota Prabumulih ditemukan sebanyak 13 kasus positif dan 1 orang meninggal dunia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait