URtrending

Dikabulkan Menkes, Malang Raya Resmi Bakal Terapkan PSBB

Nunung Nasikhah, Selasa, 12 Mei 2020 11.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dikabulkan Menkes, Malang Raya Resmi Bakal Terapkan PSBB
Image: Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (ANTARA FOTO)

Malang – Pengajuan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu telah membuahkan hasil.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pengajuan PSBB yang diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Menkes mengabulkan pengajuan PSBB Malang Raya pada tanggal 11 Mei 2020 melalui surat bernomor HK.0 1.07lMENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur.

Persetujuan tersebut berdasarkan pertimbangan adanya peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 di daerah setempat secara signifikan.

"Penetapan PSBB itu didasari kajian kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis," bunyi surat pengesahaan Menkes.

1589256153-menkes.jpg

Dalam surat tersebut, Menkes juga mengatakan bahwa PSBB harus segera dilaksanakan guna percepatan penanganan COVID -19.

Selain itu, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB dan menyosialisasi secara konsisten pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terbukti terdapat bukti penyebaran.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, setelah mendapatkan izin dari Menkes, ada beberapa tahapan menuju pelaksanaan PSBB.

“Kami menunggu dari pak kapolres besok (12/5/2020) akan kami tentukan,” kata Wasto di Malang (11/5/2020).

Menurut Wasto, penerapan PSBB nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan surat edaran Walikota Malang.

“Contohnya pembataan jam buka usaha kita sepakat tutup jam 21.00 WIB. Kota Batu jam 20.00 WIB yasudah kami saling penyesuaian. Pagi boleh buka dalam rangka sahur. Di luar jam 04.00 WIB akan ditegakkan,” paparnya.

Wasto menambahkan, hari pertama hingga hari ketiga setelah pengesahan oleh Menkes, pemerintah di Malang Raya akan menjalankan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Hari keempat adalah penegakan. Untuk warung yang tidak melaksanakan take away harus diberi stiker atau segel oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait