URnews

Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksin Booster, Ini Isi Lengkapnya

Nivita Saldyni, Kamis, 13 Januari 2022 21.09 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksin Booster, Ini Isi Lengkapnya
Image: Ilustrasi vaksin. Sumber: Kemenkes RI

Jakarta - Vaksinasi COVID-19 lanjutan atau booster telah dimulai sejak Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi booster tersebut.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan SE itu terbit dengan nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE itu ditujukan untuk kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit se-Indonesia.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Sasaran Vaksinasi Booster

Adapun sasaran dari pemberian vaksinasi booster ini adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas. Namun vaksinasi diprioritaskan untuk kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

“Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%,” jelasnya.

Syarat Penerima Vaksinasi Booster

Sementara itu, untuk syarat dan ketentuannya, calon penerima harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Calon penerima vaksin juga harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pemberian Vaksinasi Booster Lewat Dua Mekanisme

Pemberian vaksinasi booster sendiri, kata Maxi, dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme. Pertama, mekanisme homolog atau pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait