URnews

Kemenkes Tetapkan Exit Test PCR Cukup Sekali, Berikut Alasannya!

Rizqi Rajendra, Rabu, 23 Februari 2022 15.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes Tetapkan Exit Test PCR Cukup Sekali, Berikut Alasannya!
Image: Ilustrasi tes PCR. (Dok. Kemenkes)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan penyederhanaan exit test PCR sebagai penentu warga sembuh dari COVID-19 menjadi satu kali mulai kemarin malam, Selasa, (22/2/2022).

Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

Staf Ahli Kemenkes Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan aduan dari masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi yang tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal, hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Oleh sebab itu, Kemenkes memangkas aturan exit test PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) jadi cukup sekali (pada H+5).

“Mulai 22 Februari 2022, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” kata Setiaji melalui keterangan resmi pada Selasa, (22/2/2022).

Menurutnya, kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika masyarakat tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait