URnews

Kemenkes: Belum Vaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Wajib Vaksinasi Ulang

Rizqi Rajendra, Kamis, 17 Februari 2022 10.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes: Belum Vaksin Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Wajib Vaksinasi Ulang
Image: Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. (Setpres)  

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengharuskan masyarakat yang belum menerima suntikan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan untuk mengulang vaksinasi dari awal.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, ada sebanyak 2,4 juta orang yang telat menerima vaksin kedua lebih dari enam bulan.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," kata Nadia melalui konferensi pers secara daring, Rabu (16/2/2022).

Nadia menjelaskan, alasan Kemenkes menetapkan kebijakan tersebut adalah karena vaksin COVID-19 pertama yang sudah lebih dari enam bulan akan terjadi penurunan efikasi, sehingga perlindungannya tidak maksimal.

"Karena ada penurunan efikasi vaksin secara alamiah setelah enam bulan, sehingga kalau dosis satu belum terbentuk proteksi maksimal. Jadi pasti akan sangat rendah," ujar Nadia.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang drop out atau orang yang harus vaksinasi ulang.

Kendati demikian, sasaran drop out atau masyarakat yang harus mengulang vaksinasi primer dari awal dapat memilih jenis vaksin yang berbeda dari sebelumnya sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Menurut Nadia, pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out ini juga telah sesuai rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Oleh sebab itu, Kemenkes mendorong masyarakat yang belum vaksinasi dosis kedua untuk segera mengulang vaksin dari awal agar tercapai perlindungan yang optimal.

"Vaksinasi ini aman dilakukan karena ada rekomendasi dari ITAGI. Untuk itu, diperlukan untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," tandasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait